PLAFON
Plafon adalah ceiling yaitu pagu kredit (sesuai dengan Kamus BI) dan sebagaimana juga disebutkan dalam Buku Pedoman SID, plafon merupakan jumlah maksimum fasilitas yang diterima oleh debitur sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian kredit / akad.
Referensi :
Bank Indonesia
|