PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian Kredit adalah credit contract yaitu perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debitur mereka yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan.
Referensi :
Kamus BI
|