PERJANJIAN KREDIT

Perjanjian Kredit adalah credit contract yaitu perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan nasabah debitur mereka yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman, cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga dan jangka waktu pelunasan.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "perjanjian kredit"