PERJANJIAN MEMBELI KEMBALI RETAIL
Perjanjian Membeli Kembali Retail adalah retail repurchase agreement yaitu bentuk perjanjian pembelian kembali yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan kepada nasabah-nasabah kecil; selanjutnya lembaga keuangan akan membeli dana dari deposan kecil dan membayar kembali dana tersebut setelah jangka waktu tertentu; transaksi seperti itu pada umumnya dijamin oleh lembaga tersebut dengan portofolto surat berharga pemerintah; risiko peminjam adalah jika perjanjian pembelian kembali ini berbentuk investasi, bukan deposito, perjanjian tersebut tidak dijamin oleh asuransi deposito.
Referensi :
Kamus BI
|