PERJANJIAN BELI KEMBALI
Perjanjian Beli Kembali adalah repurchased agreement yaitu perjanjian untuk menjual dan sekaligus membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan; perjanjian seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP.
Referensi :
Kamus BI
|