NASABAH DEBITUR
Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit bank atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian kredit bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dana mereka di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Referensi :
Kamus BI
|