PAILIT SUKARELA

Pailit Sukarela adalah voluntary bankruptcy yaitu permohonan (baca : kepailitan sukarela) yang diajukan oleh debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut dinyatakan pailit

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pailit sukarela"