PERMOHONAN PAILIT
Permohonan Pailit adalah act of bankruptcy yaitu permohonan yang dimintakan, baik oleh debitur maupun kreditur kepada pengadilan yang dapat mengakibatkan ditaruhnya salah satu pihak dalam keadaan pailit; khusus bank, permohonan pailit bagi bank di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia karena bank tidak dapat mengajukan permohonan pailit atas dirinya.
Referensi :
Kamus BI
|