PLAFON INDUK
Plafon Induk adalah jumlah plafon yang telah ditetapkan untuk masing-masing tahapan. Dalam hal terjadi penarikan melampaui plafon pada tahapan yang bersangkutan, maka jumlah plafon yang dilaporkan pada tahapan tersebut adalah jumlah plafon tahapan berikutnya sehingga baki debet / outstandingnya tidak terjadi cerukan
Referensi :
BUKU PEDOMAN SID
|