KELONGGARAN TARIK KREDIT

Kelonggaran Tarik Kredit adalah fasilitas kelonggaran tarik (dalam rupiah) yang masih bisa direalisasikan oleh Debitur dalam tahun berjalan. Dalam hal terdapat beberapa fasilitas dalam satu perjanjian kredit / akad (pipeline), maka besarnya kelonggaran tarik dihitung berdasarkan selisih antara plafon induk dengan jumlah total baki debet untuk seluruh fasilitas yang terdapat dalam perjanjian kredit tersebut. Besarnya Kelonggaran Tarik hanya dilaporkan pada satu jenis fasilitas yang ditentukan oleh Bank Pelapor. Apabila Plafon setiap fasilitas sudah ditentukan dalam Perjanjian/Akad, maka besarnya kelonggaran tarik dihitung berdasarkan selisih antara Plafon dengan besarnya baki debet untuk masing-masing fasilitas.

Referensi : BUKU PEDOMAN SID

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kelonggaran tarik kredit"