KREDIT DENGAN PERJANJIAN
Kredit Dengan Perjanjian adalah kredit yang disertai suatu perjanjian kredit tertulis dan/atau NPA, yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, agunan, dan cara-cara pelunasan.
Referensi :
BUKU PEDOMAN SID
|