PENYITAAN
Penyitaan adalah 1 penitipan barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan; pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan / putusan pengadilan; 2 pengambilalihan harta seseorang kemudian dijual untuk melakukan pelunasan utang debitur tersebut; apabila harga jual harta tersebut lebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan tersebut harus dikembalikan kepada debitur (sequestration). baca : sita
Referensi :
Kamus BI
|