PEMBEBASAN TANAH
Pembebasan Tanah adalah onteigening yaitu pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi (baca : asas ganti rugi) kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah (baca : hak kepemilikan)dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang
Referensi :
Kamus BI
|