PEMBELIAN TANAH OLEH PEMERINTAH
Pembelian Tanah Oleh Pemerintah adalah transaksi jual beli tanah baik jual beli antar pemerintah maupun jual beli dengan swasta; misalnya, pemerintah memerlukan tanah untuk keperluan pangkalan militer, untuk daerah pemukiman, atau untuk pembangunan industri. Pengeluaran ini seharusnya dipisahkan dari pembentukan modal tetap bruto karena menyangkut barang modal yang tidak dapat direproduksikan. Akan tetapi, karena datanya tergabung dengan belanja pembangunan, dan tidak dapat dipisahkan, maka dalam perhitungan, nilai tersebut masih tergabung dalam pembentukan modal tetap bruto. Apabila datanya memungkinkan, maka transaksi yang akan dicatat di sini adalah transaksi neto.
Referensi :
Istilah BPS
|