HAK KEPEMILIKAN

Hak Kepemilikan adalah abandonment yaitu hak untuk mendapatkan kepemilikannya tanpa harus mengajukan klaim, khususnya jika terjadi pailit / kebangkrutan; dalam hukum kepailitan, hak kepemilikan (abandonment) adalah alat untuk mengembalikan jaminan pada kreditur yang diberi jaminan, dengan persetujuan kurator.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "hak kepemilikan"