MASA BEBAS PAJAK
Masa Bebas Pajak adalah tax holiday yaitu perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan No. 6 tahun 1968.
Referensi :
Kamus BI
|