PENGECUALIAN PAJAK
Pengecualian Pajak adalah tax exemption yaitu hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing.
Referensi :
Kamus BI
|