PAJAK LANGSUNG

Pajak Langsung adalah direct tax yaitu pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pajak langsung"