MASA TENGGANG

Masa Tenggang adalah grace period yaitu kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "masa tenggang"