WAKTU TENGGANG
Waktu Tenggang adalah days of grace yaitu penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 -- 15 han setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh [[kredltur]] internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun
Referensi :
Kamus BI
|