LISTRIK UMUM
Listrik Umum adalah listrik yang dihasilkan untuk tujuan dijual dengan memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan energi listrik. Ini dilaksanakan oleh perusahaan swasta, koperasi, pemerintah daerah/desa, dan pemerintah pusat.
Referensi :
Istilah BPS
|