LISTRIK UMUM

Listrik Umum adalah listrik yang dihasilkan untuk tujuan dijual dengan memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan energi listrik. Ini dilaksanakan oleh perusahaan swasta, koperasi, pemerintah daerah/desa, dan pemerintah pusat.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "listrik umum"