RETRIBUSI PERTANIAN

Retribusi Pertanian adalah pungutan daerah sebagai pembayaran / pemakaian karena memperoleh suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung dan nyata oleh daerah kepada pembayar/pemakai.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "retribusi pertanian"