DAERAH PERKOTAAN
Daerah Perkotaan adalah suatu wilayah administatif setingkat desa / kelurahan yang memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan sejumlah fasilitas perkotaan, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, sarana kesehatan umum, dan sebagainya.
Referensi :
Istilah BPS
|