KANTOR DAERAH PEGADAIAN

Kantor Daerah Pegadaian adalah kantor yang melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dari kantor pusat terhadap kegiatan-kegiatan operasional kantor cabang yang dibawahinya. Kantor daerah pegadaian juga membuat rekapitulasi laporan kegiatan kantor cabang yang dibawahinya. Kantor daerah pegadaian tidak melakukan kegiatan operasional.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kantor daerah pegadaian"