KANTOR PELABUHAN

Kantor Pelabuhan adalah unit organik di bidang kepelabuhanan pada pelabuhan-pelabuhan yang tidak diusahakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Departemen Perhubungan.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kantor pelabuhan"