RUMAH TANGGA PERTANIAN

Rumah Tangga Pertanian adalah rumah tangga yang sekurang-kurangnya satu orang anggota rumah tangga melakukan kegiatan yang menghasilkan produk pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual/ditukar untuk memperoleh pendapatan/keuntungan atas risiko sendiri. Kegiatan dimaksud meliputi bertani/berkebun, beternak ikan dikolam, karamba maupun tambak, menjadi nelayan, dan mengusahakan ternak/unggas.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "rumah tangga pertanian"