PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI
Perjanjian Penjaminan Emisi adalah underwriting agreement yaitu perjanjian antara manajer penjamin emisi (managing undenwriter) yang bertindak selaku [[agen dari penjamin]] dan penerbit sekuritas (surat-surat berharga); perjanjian menetapkan tanggung jawab semua pihak terhadap proposal penjualan dan harga awal dari sekuritas yang ditawarkan kepada masyarakat serta. menetapkan apakah penjamin akan membeli semua sekuritas yang tidak terjual; penerima sekuritas membayar biaya pendaftaran, komisi, dan prospektus yang menjelaskan persyaratan penawaran kepada masyarakat.
Referensi :
Kamus BI
|