PINJAMAN SINGKAT

Pinjaman Singkat adalah call money yaitu pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian), yang setiap waktu dapat dibayar kembali; di Indonesia berdasankan SEBI. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, pinjaman singkat antar bank (interbank call money) ditentukan paling lama tujuh hari.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pinjaman singkat"