PENURUNAN KELONGGARAN TARIK
Penurunan Kelonggaran Tarik adalah take down yaitu penurunan fasilitas kredit bank yang disediakan akibat adanya penarikan sebagian fasilitas tersebut oleh debitur; misalnya, debitur menarik sebagian pinjaman sebesar Rp 40.000.000,00 dan fasilitas kredit yang disediakan sebesar Rp 200.000.000,00.
Referensi :
Kamus BI
|