MODAL PINJAMAN
Modal Pinjaman adalah loan capital; previously quasi-capitol yaitu utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai cin-ciri: (1) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah dibayar penuh, (2) tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia, (3) mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi, dan (4) pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut; pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi.
Referensi :
Kamus BI
|