MODAL DISETOR

Modal Disetor adalah paid up capital yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "modal disetor"