LEWAT JATUH TEMPO
Lewat Jatuh Tempo adalah past due yaitu pembayaran pinjaman tidak dilakukan sesuai dengan jadwal pembayaran dan dikenakan denda keterlambatan setelah lewat masa kelonggaran yang diizinkan; keterlambatan yang berkepanjangan akan dicatat dalam riwayat kredit penerima pinjaman dan dapat dilaporkan kepada bagian kredit atau agen pelaporan kredit; pinjaman yang telah melewati tanggal jatuh tempo dilaporkan pada suatu calI report bank.
Referensi :
Kamus BI
|