LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan adalah suatu badan usaha di luar bank yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal tanpa menarik dana secara langsung dari masyarakat baik dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan, ataupun surat sanggup bayar.
Referensi :
Istilah BPS
|