KREDIT PIHAK KETIGA

Kredit Pihak Ketiga adalah third party credit yaitu kredit yang diberiikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya memakai sarana kartu kredit atau yang sejenisnya.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kredit pihak ketiga"