KEPEMILIKAN TUNGGAL

Kepemilikan Tunggal adalah sole proprietorship yaitu bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau perseroan komanditer (CV); pada Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kepemilikan tunggal"