HAK TUNTUT

Hak Tuntut adalah chose in action yaitu hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "hak tuntut"