HAK TUNTUT
Hak Tuntut adalah chose in action yaitu hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud.
Referensi :
Kamus BI
|