SUBSIDI PERUSAHAAN PEMBERI KERJA

Subsidi Perusahaan Pemberi Kerja adalah iuran / subsidi perusahaan yang berasal dari dana perusahaan pemberi kerja yang harus disetor ke lembaga dana pensiun yang besarnya sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "subsidi perusahaan pemberi kerja"