SUBSIDI PERUSAHAAN PEMBERI KERJA
Subsidi Perusahaan Pemberi Kerja adalah iuran / subsidi perusahaan yang berasal dari dana perusahaan pemberi kerja yang harus disetor ke lembaga dana pensiun yang besarnya sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
Referensi :
Istilah BPS
|