SETORAN JAMINAN DALAM RANGKA TRANSAKSI PERDAGANGAN
Setoran Jaminan Dalam Rangka Transaksi Perdagangan adalah penempatan dana pada bank lain yang diperhitungkan sebagai uang muka pembayaran atas transaksi perdagangan (dalam maupun luar negeri) dan dapat diperlakukan sebagai setoran jaminan.
Referensi :
BUKU PEDOMAN SID
|