PORTO

Porto adalah ongkos kirim yang dapat dilunasi di muka dengan tunai maupun dengan prangko atau dibayar kemudian oleh penerima dengan membayar secara tunai. Surat menyurat yang tidak berprangko atau prangkonya kurang, dikenakan denda berupa meterai porto.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "porto"