PIHAK TERBAYAR

Pihak Terbayar adalah payee yaitu orang atau badan yang namanya tertera di dalam suatu instrumen, warkat, atau, perjanjian sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pihak terbayar"