PERUSAHAAN NEGARA

Perusahaan Negara adalah perusahaan yang memiliki modal baik sebagian atau seluruhnya merupakan harta / kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan Negara (Public Company).

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "perusahaan negara"