PERMINTAAN TAMBAHAN MARGIN

Permintaan Tambahan Margin adalah margin call yaitu permintaan dari pialang surat berharga atau lembaga kliring kepada anggota-anggota kliring untuk menambah dana dan/atau agunan untuk menutup posisi rugi; di Indonesia kliring untuk bank hanya dilakukan oleh Bank Indonesia; hingga kini, agunan berupa saham dilarang di Indonesia.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "permintaan tambahan margin"