PERMINTAAN TAMBAHAN MARGIN
Permintaan Tambahan Margin adalah margin call yaitu permintaan dari pialang surat berharga atau lembaga kliring kepada anggota-anggota kliring untuk menambah dana dan/atau agunan untuk menutup posisi rugi; di Indonesia kliring untuk bank hanya dilakukan oleh Bank Indonesia; hingga kini, agunan berupa saham dilarang di Indonesia.
Referensi :
Kamus BI
|