KONTRAK PENUKARAN BERJANGKA
Kontrak Penukaran Berjangka adalah forward exchange contract yaitu persetujuan antara dua pihak untuk mempertukarkan satu valuta dengan valuta lainnya pada jangka waktu atau tanggal kemudian; kontrak berjangka ke depan memerlukan penyerahan pada suatu tanggal melebihi penyelesaian transaksi spot, biasanya terjadi dalam sepuluh hari dari tanggal transaksi; berbeda dengan kontrak ke depan, kontrak berjangka ke depan tidak terjadi/berlangsung pada pertukaran yang diatur dan tidak melibatkan penyerahan dari jumlah standar mata uang; transaksi dapat dibatalkan hanya atas persetujuan pihak lain untuk suatu perdagangan; kontrak berjangka ke depan membolehkan suatu bank atau nasabah bank untuk mengatur penyerahan (atau penjualan) dan suatu jumlah spesifik mata uang pada tanggal tertentu yang akan datang berdasarkan harga pasar saat ini; hal ini melindungi pembeli dan risiko fluktuasi kurs untuk mendapatkan kebutuhan valuta asing guna memenuhi kewajiban pada waktu yang akan datang.
Referensi :
Kamus BI
|