PENAKSIR
Penaksir adalah adjuster yaitu ahli dalam asuransi yang menilai dan membereskan tuntutan kerugian (baca : rugi); kaitannya dengan pembekuan kegiatan bank, pemberes adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban dan bank.
Referensi :
Kamus BI
|