KREDIT TANPA PERJANJIAN
Kredit Tanpa Perjanjian adalah kredit yang tidak disertai suatu perjanjian kredit tertulis, misalnya penarikan / pembebanan giro yang melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan giro bersaldo debet pada giro yang bersangkutan.
Referensi :
BUKU PEDOMAN SID
|