KREDIT TANPA PERJANJIAN

Kredit Tanpa Perjanjian adalah kredit yang tidak disertai suatu perjanjian kredit tertulis, misalnya penarikan / pembebanan giro yang melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan giro bersaldo debet pada giro yang bersangkutan.

Referensi : BUKU PEDOMAN SID

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kredit tanpa perjanjian"