KREDIT KELOLAAN

Kredit Kelolaan adalah Kredit yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari dana pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan sebagian lagi berasal dari bank. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pengelola atas seluruh kredit tersebut. Sumber dana dan risiko kredit yang ditanggung bank, ditetapkan berdasarkan perjanjian kredit. Jenis kredit kelolaan ini disebutkan sebagai kredit non KUK.

Referensi : BUKU PEDOMAN SID

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kredit kelolaan"