KONTRAKTOR KHUSUS

Kontraktor Khusus adalah perusahaan yang khusus mengerjakan sebagian dari satu pekerjaan proyek pembangunan dan atas dasar sub-kontrak dari kontraktor lain, atau mengerjakan sesuatu pekerjaan dari pemilik ("bouwheer"/investor). Jenis-jenis konstruksi tersebut seperti : pemasangan alat pendingin ruangan (AC), alat pemanas ruangan (heater), batu, ubin, batu marmer, dekorasi, pintu, jendela, lantai, atap, instalasi listrik, fasilitas sanitasi, pondasi, pembongkaran, perbaikan dan pemeliharaan rumah/gedung dsb.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kontraktor khusus"