KLAUSUL PERCEPATAN PELUNASAN

Klausul Percepatan Pelunasan adalah acceleration clause yaitu klausul yang terdapat dalam suatu perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti yang dipertanggungkan

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "klausul percepatan pelunasan"