KLAUSUL DENDA
Klausul Denda adalah penalty clause yaitu klausul yang terdapat di dalam suatu kontrak atau penjanjian pinjam-meminjam atau instrumen tabungan mengenai pengenaan denda apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi, atau [[pembayanan]] kembali pinjaman tertunda atau penarikan tabungan sebelum tanggal jatuh tempo.
Referensi :
Kamus BI
|