HAK SUBSTITUSI

Hak Substitusi adalah substitutie recht yaitu hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "hak substitusi"