DEBITUR KELOMPOK
Debitur Kelompok adalah Debitur yang anggotanya dibentuk atas dasar kepentingan bersama, dipimpin oleh seorang ketua dan tidak berbentuk badan usaha yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana atau pinjaman. Dalam hal perikatan perjanjian dilakukan oleh salah seorang anggota kelompok yang bertanggung jawab bersama anggota kelompok lainnya dan jenis fasilitas dana yang diberikan adalah Kredit, maka setiap anggota kelompok tersebut bertindak sebagai calon Debitur.
Referensi :
BUKU PEDOMAN SID
|